20 Jun 2024

Sosialisasi dan Persiapan Pencanangan Gertak Waspada DBD Kelurahan Pematang Wangi

 


Sejak bertahun-tahun lalu, upaya pencegahan kasus DBD di wilayah kerja Puskesmas Way Kandis telah dilakukan.

Beberapa kegiatan rutin program DBD, antara lain: 

1. PJB (Pemantauan Jentik Berkala)

2. G1R1J (Gerakan 1 Rumah 1Jumantik)

3. Penyuluhan dan sosialisasi

4. PE dan Fogging foccus

Tetapi hasil yang didapatkan ternyata belum maksimal. Capaian ABJ (Angka Bebas Jentik) yang belum mencapai target, maupun masih banyaknya kasus DBD yang terjadi, merupakan bukti bahwa keberhasilan program masih kurang. 

Oleh sebab itu, beberapa inovasi program juga telah dilakukan untuk meningkatkan capaian ABJ dan meminimalisir kejadian DBD. Yakni dengan dilakukannya giat Gertak Waspada DBD, kegiatan ini merupakan kolaborasi melibatkan lintas sektor, kader dan puskesmas. 

Selama ini mungkin masih bersifat pasif karena kegiatan ini dimotori oleh program DBD puskesmas, sehingga akhirnya tercetuslah cita-cita untuk menjadikan pihak tiap-tiap kelurahan agar menjadi motor bagi terlaksananya Gertak Waspada DBD. 

Diawali dengan Sosialisasi atau penyuluhan edukasi kepada tokoh masyarakat dan kader, sebagai bekal pengetahuan bagaimana cara pencegahan DBD harus dilakukan. Berikutnya adalah mengenai penentuan lokasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan, yang akan dibahas dan ditentukan sendiri oleh kelurahan. 

Peran puskesmas dalam hal ini adalah untuk mengarahkan bagaimana kegiatan ini dilaksanakan, membantu menyiapkan bahan penyuluhan dan juga larvasida yang dibutuhkan. 

Bertepatan dengan HUT Kota Bandar Lampung di bulan Juni 2024 ini, kita akan melatih tokoh masyarakat dan kader yang sadar PSN dan melek DBD. Lokasi pertama untuk kegiatan Sosialisasi ini di kelurahan Pematang Wangi. Berikutnya sesuai jadwal adalah kelurahan Perumnas Way Kandis, dan Tanjung Senang. Sedangkan kelurahan Way Kandis dan Labuhan Dalam akan dilakukan menyusul senin mendatang.

Hasilnya akan dievaluasi dalam beberapa waktu ke depan. 

Dukungan dan support yang baik diberikan oleh segenap lintas sektor, dalam hal ini Camat Tanjung Senang dan juga para Lurah di 5 kelurahan. Semua bertujuan sama, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kecamatan Tanjung Senang.

16 Jun 2024

PAHAMI APA ITU FOGGING

Mau tau lebih banyak tentang Fogging?? Yuuk simak yaa gaess... 

Kapan Harus Dilakukan Fogging??

Kapan Hanya Diperlukan Larvasidasi/Abatisasi?

Berdasar Bagan Pengendalian DBD secara Epidemiologi : 

Bila ditemukan 1 org Penderita DBD konfirmasi, maka lakukan PE (Penyelidikan Epidemiologis) pd rumah & keluarga Penderita ditambah radius 100 meter terhadap rumah/bangunan sekitar penderita atau minimal 20 rmh secara acak/random. 

Apabila Hasil Pelacakan Didapatkan hasil : 

- Ditemukan lg 1 penderita Konfirmasi DBD (Positif DBD), dan 

- Ditemukan 3 suspek/Tersangka DBD dg Jentik Positif Minimal 5% dari seluruh Bangunan/Rumah yang diperiksa. 

Maka Sementara bisa kita tetapkan Sebagai Daerah Positif Tertular, maka Penanganan/tindakan selanjutnya adalah : 

- PSN

- Larvasida/Abatisasi Selektif 

- Fogging Focus 

- Penyuluhan. 

Tapi apabila hasil yg diperoleh : 

- Tidak Ditemukan adanya 2 Kriteria Positif diatas, maka Penanganan yg dilakukan : 

- PSN

- Larvasidasi Selektif, dan 

- Penyuluhan saja. 

- TANPA FOGGING

Mungkin itu hal-hal yg seharusnya dilakukan berkaitan kapan sebetulnya Aplikasi Fogging dan Larvasidasi dilaksanakan ketika ada kasus Penyakit DBD di Masyarakat. 

Pertanyaan Selanjutnya : Mengapa Aplikasi Fogging dan Larvasidasi/Abatisasi HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KRITERIA TERTENTU???

Berikut Keuntungan & Kerugian Antara PSN vs Fogging serta Larvasidasi : 

PSN : 

- Bisa dilaksanakan oleh SEMUA (Mudah)

- Tidak Memerlukan Biaya (GRATIS)

- Sangat Edukatif (MEMBERDAYAKAN)

- Ramah Lingkungan dan Mengandung Unsur PHBS

- Jika dilakukan secara terus menerus setiap 1 x dlm seminggu : Penelitian Membuktikan SANGAT EFEKTIF DALAM MEMBASMI DBD SAMPAI DAERAH TERSEBUT BENAR-BENAR BISA BEBAS DBD

FOGGING dan LARVASIDA : 

- Diperlukan Tenaga Khusus (AHLI) 

- Diperlukan Biaya yg cukup Besar dengan Hasil Minimal

- Sangat Ketergantungan dengan Pemerintah

- Sangat Tidak Edukatif & Memanjakan (Masyarakat jadi Tidak Berdaya atau Kehilangan Peran)

- Bersifat Toksik/Racun Bagi Lingkungan & Kesehatan Manusia

- Jika terus-terusan diaplikasikan di satu Wilayah, maka akan mengakibatkan Akumulasi Zat2 Pencemar Lingkungan dan Mengakibatkan Nyamuk Menjadi KEBAL/RESISTEN...! 

Seperti kita ketahui bersama, Kedua Bahan Kimia tsb merupakan Bagian dari Bahan Kimia Insectisida, dan setiap Insektisida Merupakan BAHAN TOKSIK/RACUN tidak saja bagi nyamuk/serangga, akan tetapi merupakan Toksik/Racun bagi Tubuh Manusia....! 

Terutama pada Aplikasi Fogging, seyogianya saat Pengaplikasian BENAR2 HARUS DALAM PENGAWASAN AHLINYA (dalam hal ini Minimal ada satu org Tenaga Entomolog), Karena Tanpa Tenaga ahli tersebut, Bisa dikatakan Pelaksanaan Foging ADALAH ILEGAL.