Mau tau lebih banyak tentang Fogging?? Yuuk simak yaa gaess...
Kapan Harus Dilakukan Fogging??
Kapan Hanya Diperlukan Larvasidasi/Abatisasi?
Berdasar Bagan Pengendalian DBD secara Epidemiologi :
Bila ditemukan 1 org Penderita DBD konfirmasi, maka lakukan PE (Penyelidikan Epidemiologis) pd rumah & keluarga Penderita ditambah radius 100 meter terhadap rumah/bangunan sekitar penderita atau minimal 20 rmh secara acak/random.
Apabila Hasil Pelacakan Didapatkan hasil :
- Ditemukan lg 1 penderita Konfirmasi DBD (Positif DBD), dan
- Ditemukan 3 suspek/Tersangka DBD dg Jentik Positif Minimal 5% dari seluruh Bangunan/Rumah yang diperiksa.
Maka Sementara bisa kita tetapkan Sebagai Daerah Positif Tertular, maka Penanganan/tindakan selanjutnya adalah :
- PSN
- Larvasida/Abatisasi Selektif
- Fogging Focus
- Penyuluhan.
Tapi apabila hasil yg diperoleh :
- Tidak Ditemukan adanya 2 Kriteria Positif diatas, maka Penanganan yg dilakukan :
- PSN
- Larvasidasi Selektif, dan
- Penyuluhan saja.
- TANPA FOGGING
Mungkin itu hal-hal yg seharusnya dilakukan berkaitan kapan sebetulnya Aplikasi Fogging dan Larvasidasi dilaksanakan ketika ada kasus Penyakit DBD di Masyarakat.
Pertanyaan Selanjutnya : Mengapa Aplikasi Fogging dan Larvasidasi/Abatisasi HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KRITERIA TERTENTU???
Berikut Keuntungan & Kerugian Antara PSN vs Fogging serta Larvasidasi :
PSN :
- Bisa dilaksanakan oleh SEMUA (Mudah)
- Tidak Memerlukan Biaya (GRATIS)
- Sangat Edukatif (MEMBERDAYAKAN)
- Ramah Lingkungan dan Mengandung Unsur PHBS
- Jika dilakukan secara terus menerus setiap 1 x dlm seminggu : Penelitian Membuktikan SANGAT EFEKTIF DALAM MEMBASMI DBD SAMPAI DAERAH TERSEBUT BENAR-BENAR BISA BEBAS DBD
FOGGING dan LARVASIDA :
- Diperlukan Tenaga Khusus (AHLI)
- Diperlukan Biaya yg cukup Besar dengan Hasil Minimal
- Sangat Ketergantungan dengan Pemerintah
- Sangat Tidak Edukatif & Memanjakan (Masyarakat jadi Tidak Berdaya atau Kehilangan Peran)
- Bersifat Toksik/Racun Bagi Lingkungan & Kesehatan Manusia
- Jika terus-terusan diaplikasikan di satu Wilayah, maka akan mengakibatkan Akumulasi Zat2 Pencemar Lingkungan dan Mengakibatkan Nyamuk Menjadi KEBAL/RESISTEN...!
Seperti kita ketahui bersama, Kedua Bahan Kimia tsb merupakan Bagian dari Bahan Kimia Insectisida, dan setiap Insektisida Merupakan BAHAN TOKSIK/RACUN tidak saja bagi nyamuk/serangga, akan tetapi merupakan Toksik/Racun bagi Tubuh Manusia....!
Terutama pada Aplikasi Fogging, seyogianya saat Pengaplikasian BENAR2 HARUS DALAM PENGAWASAN AHLINYA (dalam hal ini Minimal ada satu org Tenaga Entomolog), Karena Tanpa Tenaga ahli tersebut, Bisa dikatakan Pelaksanaan Foging ADALAH ILEGAL.
0 komentar:
Posting Komentar